Panduan Lengkap: Mengapa Laporan Keuangan Perusahaan Dagang dan Jasa Berbeda serta Dampak Pajak dan Subsidi terhadap Keseimbangan Pasar

 

Tahukah kamu bahwa laporan keuangan setiap perusahaan tidak selalu disusun dengan cara yang sama? Jika kita melihat sekilas, perusahaan dagang dan perusahaan jasa sama-sama menjalankan bisnis dengan tujuan mencari keuntungan. Namun, di balik kesamaannya itu, ada perbedaan besar yang justru memengaruhi cara mereka mencatat, menyusun, dan menyajikan laporan keuangan. Perbedaan ini bukan hanya sekadar detail teknis, melainkan juga mencerminkan karakteristik utama dari masing-masing jenis usaha.

Bayangkan sebuah toko yang setiap hari membeli barang dari pemasok, lalu menjualnya kembali kepada konsumen. Setiap transaksi pembelian, persediaan barang, hingga harga pokok penjualan harus dicatat dengan teliti agar bisa diketahui berapa sebenarnya laba yang diperoleh. Bandingkan dengan sebuah perusahaan jasa, misalnya konsultan, penyedia transportasi, atau lembaga pendidikan. Mereka tidak memiliki persediaan barang dagangan yang harus dihitung, melainkan lebih menekankan pada pencatatan pendapatan dari layanan yang diberikan. Inilah alasan mengapa laporan keuangan perusahaan dagang penuh dengan istilah seperti HPP (Harga Pokok Penjualan), persediaan, hingga retur penjualan, sementara laporan keuangan perusahaan jasa tampak lebih sederhana.

Nah, di sinilah letak menariknya. Perbedaan laporan keuangan ini bisa memberikan gambaran mendalam tentang bagaimana bisnis dijalankan, apa yang menjadi fokus utama, dan bagaimana strategi keuangan sebaiknya dibuat. Jadi, mengapa laporan keuangan perusahaan dagang berbeda dengan perusahaan jasa? Mari kita telusuri jawabannya lebih dalam.

Pajak dan Subsidi adalah instrumen pemerintah yang sangat penting dalam memengaruhi keseimbangan pasar karena bekerja pada kurva penawaran atau permintaan (dapat menggeser titik keseimbangan). Berikut adalah pengaruh pajak dan subsidi terhadap keseimbangan pasar:


  1. Pajak
    Pajak adalah iuran rakyat/ kontribusi wajib kepada kas negara yang diatur dalam undang-undang namun tidak memiliki jasa timbal balik secara langsung kepada pembayar pajak, melainkan melalui akumulasi pengeluaran secara umum negara untuk kemakmuran rakyat.

    Fungsi penawaran sebelum dikenakan pajak : P = F(Q)
    Sedangkan fungsi penawaran setelah dikenakan pajak : P= F(Q) + t
    dengan P adalah price (harga), F(Q) adala fungsi dari kuantitas dan t adalah tax atau pajak per unit.

    Keseimbangan pasar sebelum pajak : Pd = Ps sedangkan nilai keseimbanganpasar setelah pajak adalah Pd = Pst.
    Lalu apa pengaruhnya dalam keseimbangan pasar? Karena pajak akan menambah biaya produksi bagi produsen, maka produsen diharuskan untuk meningkatkan harga yang dibayar konsumen. Contoh simpelnya adalah harga awal sebesar 10 ribu yang dikenai pajak 10% maka pembeli harus membayar barang tersebut senilai 11 ribu.

    Dampak utamanya :

·       Menggeser Kurva penawaran namun tidak mengubah fungsi permintaan sama sekali.

·       Menurunkan kuantitas keseimbangan sehingga daya beli konsumen akan melemah (konsumen mengurangi jumlah baran gyang diminta)



  1. Subsidi adalah  bantuan pemerintah kepada produsen terhadap barng produksi yang dihasilkan di pasar sehingga berlaku harga yang lebih rendah untuk memancing daya beli Masyarakat. Sering disebtu dengan pajak negative.

    Fungsi penawaran sebelum subsidi dalah P = F(Q) sedangkan setelah subsidi adalah  P’ = F(Q) – s. Dengan arti notasi P’ adalah Price baru, F(Q) adalah fungsi kuantitas, dan s adlah subsidi per unit.

    Keseimbangan pasar sebelum subsidi adalah Qd = Qs sedangkan setelah pajak adalah Pd = Pss.
    Pengaruhnya bagi keseimbangan pasar yakni

·       Meningkatkan kuantitas keseimbangan seingga daya beli Masyarakat akan meningkat (konsumen meningkatkan jumlah barangyang diminta).

·       Menggeser kurva penawaran.

 


Kesimpulan yang dapat diambil adalah pengaruh keduanya terhadap keseimbangan pasar adalah berkebalikan atau berlawanan . Hal ini telihat dari pajak yang menaikkan harga penjualan sedangkan subsidi menurunkan harga penjualan

Sumber:
Purnama, N. I. Pengaruh Pajak dan Subsidi pada Keseimbangan Pasar. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Google Scholar.
Fikri, A. J (2021). Analisis Penerapa pajak matematika Pada ILmu eknomi Fungsi Pajak dan Subsidi Terhadap Keseimbangan Pasar. Universitas Bina Bangsa. 1(2). Diakses pada 8 Juni 2025 dari http://bayesian.lppmbinabangsa.id/index.php/home

 

Posting Komentar

0 Komentar